Ketiga pelaku sabu lainnya adalah M (27), buruh harian warga Garawangi; dan ROA (40), ibu rumah tangga asal Cigandamekar. Sementara tersangka penyalahguna obat keras adalah NS (32), karyawan swasta asal Cilimus.
Para pelaku disebut menggunakan modus tempel, peta lokasi, serta transaksi langsung COD untuk menghindari pengawasan. Namun berkat informasi warga dan penyelidikan intensif, keempatnya berhasil diringkus.
Terancam 12 Tahun Penjara
Para pelaku sabu akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 jo 112, dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Sementara untuk pelaku obat keras, diterapkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Kuningan untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami perang terhadap bandar dan pengedar. Mungkin kalian bisa berlari, tapi tak bisa bersembunyi. Kami akan tangkap,” tegas AKBP Willy Andrian.