Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Empat Pengedar Sabu Dicokok, Satu dari Mereka Dapat Barang dari Ayahnya Sendiri

Ketiga pelaku sabu lainnya adalah M (27), buruh harian warga Garawangi; dan ROA (40), ibu rumah tangga asal Cigandamekar. Sementara tersangka penyalahguna obat keras adalah NS (32), karyawan swasta asal Cilimus.

Para pelaku disebut menggunakan modus tempel, peta lokasi, serta transaksi langsung COD untuk menghindari pengawasan. Namun berkat informasi warga dan penyelidikan intensif, keempatnya berhasil diringkus.

Terancam 12 Tahun Penjara

Para pelaku sabu akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 jo 112, dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Sementara untuk pelaku obat keras, diterapkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Kuningan untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami perang terhadap bandar dan pengedar. Mungkin kalian bisa berlari, tapi tak bisa bersembunyi. Kami akan tangkap,” tegas AKBP Willy Andrian.

Baca Juga :  Giliran Tim Futsal Putri Kuningan Bantai Sukabumi 4-0

Related posts

Kunker ke Kota Kembang, JATAM Belajar Pertanian Organik

Ceng Pandi

Bupati Acep dan Wabup Ridho Pamit, Titip Pembangunan Kuningan ke Camat dan Kepala Desa

Cikal

Iwan Bule Sosialisasi Pemilu di Jalaksana, Warga Diajarkan Tata Cara Mencoblos yang Benar

Cikal

Leave a Comment