Sementara untuk Sekda Dian, lanjut Firman, hingga saat ini belum mengajukan CLTN seperti yang dilakukan Deni Wirhana Surjono. Dan saat ini juga pihaknya masih melakukan kajian atas temuan – temuan dan pemberitaan yang beredar tentang Sekda Dian.
“Kami sudah mengeluarkan surat tugas untuk penelurusan dugaan pelanggaran ASN yang berkembang, dan saat ini masih melakukan kajian awal ke beberapa pimpinan Parpol, tapi yang sudah mendapat konfirmasi dari PKB dan PPP, kami akan datang ke mereka,” ujar Firman.
Khusus untuk Sekda Dian, Firman mengaku sudah bertemu untuk menggali informasi awal kaitan langkah yang dilakukan Sekda Dian selama ini, mulai dari agenda yang dilakukan dengan parpol diantaranya PKS, Golkar, PKB, dan PPP itu sudah kami lakukan penggalian informasi awal.
“Seluruh bukti fisik kami sudah ada, termasuk pemberitaan media, dan ketua parpol yang menyatakan, itu jadi bahan kajian kami. Minggu depan kami mengeluarkan rekomendasi ke KASN langsung,” jelas Firman.
Kaitan sanksi, Firman mengaku pihaknya tidak berwenang, namun akan diserahkan kepada instansi bersangkutan, kami hanya merekomendasikan dugaan pelanggaran, seperti kode etik, netralitas ASN, jika ada dugaan, maka akan diteruskan ke KASN, kalau tidak ada yang selesai di Bawaslu Kuningan. (red)
