
KUNINGAN — Pejabat Eselon II dan IV di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan tercatat sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata dugaan wanprestasi yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kuningan. Perkara tersebut diajukan oleh Pejabat Eselon III di lingkup yang sama itu dengan nilai sengketa tercatat sebesar Rp777,36 juta.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kuningan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2026/PN Kng pada 30 September 2026. Perkara itu masuk dalam klasifikasi wanprestasi atau dugaan ingkar janji dalam suatu hubungan hukum.
Dalam perkara tersebut, RM bertindak sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Heri Sartono, S.E., S.H., M.H.
Adapun pihak yang tercatat sebagai tergugat adalah UK, dan AY. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan saat ini juga dicantumkan sebagai turut tergugat.
Tuntut Ganti Rugi Lebih dari Rp4 Miliar
Dalam uraian petitum atau tuntutan yang tercantum pada SIPP, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan kedua tergugat telah melakukan wanprestasi.
Penggugat juga meminta agar pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kuningan.
Selain nilai sengketa sebesar Rp777.360.000, penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp3.417.440.000 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar.
Dengan demikian, total tuntutan pokok berupa nilai utang yang diklaim dan ganti rugi tersebut mencapai sekitar Rp5,19 miliar. Nilai itu belum termasuk tuntutan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila para tergugat lalai melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
Penggugat turut meminta agar kedua tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pembayaran yang dituntut serta agar turut tergugat tunduk pada putusan pengadilan.
Perkara Masih dalam Proses Persidangan
Meski rincian tuntutan telah tercantum dalam sistem informasi pengadilan, seluruh angka tersebut merupakan bagian dari permohonan penggugat yang masih harus diperiksa berdasarkan proses hukum.
Status perkara dalam tangkapan layar SIPP yang diakses menunjukkan persidangan. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa para tergugat terbukti melakukan wanprestasi ataupun berkewajiban membayar seluruh nilai yang diminta penggugat.
Belum terdapat keterangan mengenai pokok hubungan hukum yang menjadi latarbelakang gugatan, kronologi dugaan wanprestasi, maupun tanggapan para tergugat juga belum tersampaikan secara resmi.
Namun hari ini Rabu (14/10/2026) dijadwalkan persidangan oleh Pengadilan Negeri Kuningan dengan agenda kelengkapan para pihak sekitar pukul 13.00 Wib hingga selesai.
Perkembangan perkara ini menarik untuk dicermati karena salah satu nama yang tercantum sebagai tergugat adalah pejabat eselon II tertinggi di Kabupaten Kuningan. Namun, penilaian atas pokok sengketa tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. ***




