“Untuk sementara diliburkan dulu. Tidak ada peralihan tempat, dan untuk kompensasi juga belum ada pembahasan,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya kembali menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan bukan bentuk pelarangan permanen. Adapun untuk penataan PKL, kata dia, masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
“Ini bukan pelarangan. Ke depan kemungkinan ada penataan, tapi saat ini kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis: Icu Firmansyah || Editor: Sopandi
