Cikalpedia
Pemerintahan

Honorer Disdukcapil Jadi Bandar Sabu, Sekda Kuningan: Prihatin dan Akan Evaluasi

KUNINGAN – Seorang tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan berinisial FN (33), ditangkap karena diduga menjadi bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. FN tercatat sebagai pegawai honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sejak 2009.

Penangkapan ini langsung membuat geger lingkungan birokrasi. Penjabat Sekretaris Daerah Kuningan, Asep Taufik Rohman, menyatakan rasa prihatin dan menyebut peristiwa ini sebagai bahan evaluasi mendalam.

“Saya sangat prihatin. Kepala dinasnya sudah melapor ke saya, dan saya sarankan segera diteruskan ke Pj Bupati untuk ditindaklanjuti sesuai proses kepegawaian,” ujar Opik, sapaan akrab Sekda, Rabu (16/10).

Opik mengaku belum dapat memastikan apakah ke depan akan dilakukan tes urine massal untuk seluruh ASN dan honorer, namun ia membuka kemungkinan itu setelah berkoordinasi dengan pimpinan.

“Selama ini tes urin baru sebatas eselon. Apakah nanti melebar ke honorer, kita lihat nanti,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kuningan Yudi Nugraha membenarkan bahwa FN adalah staf honorer di instansinya. Sejak September 2024, FN dipindah ke bagian Dipo Arsip dari sebelumnya sebagai operator pelayanan pendaftaran kependudukan.

“Ia tercatat sebagai THL sejak 1 Juli 2009,” ungkap Yudi.

Yudi mengatakan masih menunggu arahan dari Dirbintur Kemendagri. Jika FN resmi ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dilakukan pemberhentian tidak hormat sesuai aturan.

FN ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan di halaman SPBU Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung. Dari tangan pelaku, ditemukan 64 paket sabu siap edar, lengkap dengan alat hisap dan barang bukti lainnya. Ia diduga kuat menjadi pengedar aktif dengan sistem COD maupun tempel.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menjelaskan bahwa FN adalah satu dari empat tersangka kasus narkoba yang diungkap dalam sepekan terakhir. Total barang bukti yang disita dari semua kasus mencakup 26,58 gram sabu, 44 butir psikotropika, dan 254 butir obat keras/bebas terbatas.

Baca Juga :  Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi di SMAN 3 Kuningan, Sekolah Ambil Langkah Tegas

“FN mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial B, warga Depok. Kami masih mendalami jaringan ini,” kata Kapolres.

Para tersangka dijerat berbagai pasal sesuai barang bukti yang ditemukan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini memantik dorongan agar Pemkab Kuningan memperketat pengawasan internal, termasuk wacana tes urin rutin bagi ASN dan THL. Sejumlah tokoh publik mulai mempertanyakan sistem kontrol di instansi daerah agar kasus serupa tak terulang.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga mencoreng integritas aparatur sipil negara. Harus ada langkah nyata,” ujar seorang tokoh masyarakat. (ali)

Related posts

Ketua Sarukun : Dian – Tuti Belum Tunjukkan Kenegarawanan

Cikal

Kapolres Kuningan Sambangi Empat Bersaudara Yatim Piatu di Desa Timbang

Alvaro

Kesbangpol Kuningan Kaji Ulang Legalitas Ormas dan LSM: “Tidak Ada Ruang untuk Premanisme”

Cikal

Leave a Comment