Yudi mengatakan masih menunggu arahan dari Dirbintur Kemendagri. Jika FN resmi ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dilakukan pemberhentian tidak hormat sesuai aturan.
FN ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan di halaman SPBU Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung. Dari tangan pelaku, ditemukan 64 paket sabu siap edar, lengkap dengan alat hisap dan barang bukti lainnya. Ia diduga kuat menjadi pengedar aktif dengan sistem COD maupun tempel.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menjelaskan bahwa FN adalah satu dari empat tersangka kasus narkoba yang diungkap dalam sepekan terakhir. Total barang bukti yang disita dari semua kasus mencakup 26,58 gram sabu, 44 butir psikotropika, dan 254 butir obat keras/bebas terbatas.
“FN mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial B, warga Depok. Kami masih mendalami jaringan ini,” kata Kapolres.
Para tersangka dijerat berbagai pasal sesuai barang bukti yang ditemukan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini memantik dorongan agar Pemkab Kuningan memperketat pengawasan internal, termasuk wacana tes urin rutin bagi ASN dan THL. Sejumlah tokoh publik mulai mempertanyakan sistem kontrol di instansi daerah agar kasus serupa tak terulang.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga mencoreng integritas aparatur sipil negara. Harus ada langkah nyata,” ujar seorang tokoh masyarakat. (ali)