KUNINGAN – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, Senin (8/9/2025).
Dalam paparannya, Hj. Ika mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah kasus tragis yang menimpa keluarga di Jawa Barat, di antaranya seorang ibu yang bunuh diri bersama anak-anaknya karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).
“Hari ini saya sangat miris mendengar beberapa keluarga di Jawa Barat. Ada yang bunuh diri karena suaminya terlilit pinjol. Seorang istri tidak kuat menerima cobaan dan kenyataan, akhirnya bunuh diri membawa anak-anaknya,” ujarnya.