
KUNINGAN — Kepolisian Resor (Polres) Kuningan bergerak cepat mengungkap kasus penemuan mayat pria berinisial DP (25) di kawasan Batuluhur, Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Tak sampai 24 jam setelah jasad ditemukan, tim Satreskrim Polres Kuningan membekuk terduga pelaku berinisial AM (24) di Cirebon.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama. Ia menjelaskan bahwa motif pembunuhan sadis tersebut didasari rasa sakit hati pelaku terhadap keluarga korban.
“Motif utamanya adalah sakit hati. Pelaku ini sering dituduh oleh keluarga korban kerap mengajak DP melakukan hal-hal yang tidak baik. Keduanya berteman baik dan sama-sama warga Cirebon,” ujar AKBP. Bellen Anggara Pratama, Selasa (20/10/2026).
Petunjuk Slip Belanja dan Rekaman CCTV Toko Modern
Jasad DP pertama kali ditemukan warga di kawasan wisata alam TNGC Pasawahan pada Minggu malam (18/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB tanpa identitas. Tim Inafis Polres Kuningan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga berhasil mengidentifikasi korban sebagai warga Cirebon.
Titik terang pengungkapan kasus muncul dari temuan selembar slip belanja minimarket di sekitar TKP. Transaksi tersebut tercatat pada pukul 10.00 WIB pada hari kejadian. Dari temuan itu, penyidik bergerak menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) toko modern yang dimaksud.
Dari rekaman CCTV, terlihat jelas korban sedang bersama AM. Petunjuk kuat ini mengarahkan tim buru sergap untuk mengejar AM hingga akhirnya membekuknya di wilayah Cirebon pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Eksekusi Pakai Batu dan Status Residivis Pelaku
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dan korban sempat berkendara bersama menuju kawasan TNGC Pasawahan. Di lokasi yang sepi tersebut, percekcokan terjadi hingga AM menganiaya korban secara brutal menggunakan batu.
“Korban dipukul menggunakan batu di lokasi. Setelah terjatuh, korban kembali dihantam berulang kali pada bagian wajah hingga meninggal dunia,” ujar Kapolres.
Usai melancarkan aksinya, AM melarikan diri ke Cirebon dan membuang ponsel serta sepeda motor korban untuk mengaburkan jejak kejahatan. Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya batu pemukul, pakaian korban, serta sepeda motor.
Penyidik mengungkap bahwa AM merupakan seorang residivis kasus kejahatan. Meski ada latar belakang persoalan utang-piutang antara keduanya, polisi menilai aksi penganiayaan hingga tewas ini dipicu oleh emosi spontanitas pelaku saat perselisihan memuncak.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Kuningan dan dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. ***




