KUNINGAN – Kekerasan berbasis domestik kembali mencoreng ketenangan warga Kabupaten Kuningan. Seorang pria berinisial IS (54) harus berurusan dengan aparat hukum setelah nekat melakukan penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, N (44), di Desa Puncak, Kecamatan Cigugur. Aksi keji ini diduga dipicu oleh rasa cemburu yang tak terkendali.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kediaman korban. Selepas melancarkan aksinya menggunakan senjata tajam, pelaku IS segera melarikan diri, berusaha menghindari kejaran aparat. Namun, pelarian pelaku, yang kini berstatus tersangka, hanya bertahan seumur jagung. Berkat respons cepat dan penyelidikan intensif dari Kepolisian Resor Kuningan, pelaku berhasil dibekuk di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, membenarkan penangkapan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Senin (20/10/2025) siang. “Benar, telah terjadi tindak penganiayaan berat di Desa Puncak, Cigugur. Pelaku yang merupakan mantan suami korban sudah diamankan oleh petugas di wilayah Majalengka pada hari Sabtu kemarin,” ungkap Iptu Azis.
Polisi mengonfirmasi bahwa motif utama di balik tindakan brutal ini adalah rasa cemburu yang membakar. Rasa posesif yang tidak terselesaikan pasca-perceraian diduga menjadi pemicu pelaku bertindak di luar batas nalar.
Iptu Azis merinci kronologi kejadian yang tragis tersebut. Pelaku IS diketahui mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah golok. “Pelaku datang ke rumah korban sambil membawa sebilah golok. Dalam kondisi emosi, ia langsung membacok korban hingga mengalami luka di bagian kening dan tangan,” jelas Kasat Reskrim.
Korban, N (44), sempat berupaya melakukan perlawanan dan menangkis serangan yang datang. Sayangnya, upaya penyelamatan diri tersebut harus dibayar mahal. “Korban sempat menangkis, namun akibatnya ujung jari telunjuk korban putus,” kata Iptu Azis, menggambarkan betapa seriusnya luka yang diderita korban.
Setelah melukai mantan istrinya, IS langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara. Polisi yang menerima laporan segera membentuk tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Kuningan dan Polsek Cigugur. Penyelidikan yang dilakukan secara intensif membuahkan hasil, yakni diperolehnya informasi akurat mengenai lokasi persembunyian pelaku di Majalengka.
Tim gabungan lantas bergerak cepat menuju lokasi. IS akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti. Saat ini, pelaku telah ditahan di Markas Polres Kuningan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Iptu Abdul Azis menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal pidana berat. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, korban N masih menjalani perawatan medis intensif akibat luka-luka yang ia derita. Pihak kepolisian memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau, guna memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya tindak kekerasan serupa. (ali)