Korban, N (44), sempat berupaya melakukan perlawanan dan menangkis serangan yang datang. Sayangnya, upaya penyelamatan diri tersebut harus dibayar mahal. “Korban sempat menangkis, namun akibatnya ujung jari telunjuk korban putus,” kata Iptu Azis, menggambarkan betapa seriusnya luka yang diderita korban.
Setelah melukai mantan istrinya, IS langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara. Polisi yang menerima laporan segera membentuk tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Kuningan dan Polsek Cigugur. Penyelidikan yang dilakukan secara intensif membuahkan hasil, yakni diperolehnya informasi akurat mengenai lokasi persembunyian pelaku di Majalengka.
Tim gabungan lantas bergerak cepat menuju lokasi. IS akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti. Saat ini, pelaku telah ditahan di Markas Polres Kuningan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Iptu Abdul Azis menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal pidana berat. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, korban N masih menjalani perawatan medis intensif akibat luka-luka yang ia derita. Pihak kepolisian memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau, guna memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya tindak kekerasan serupa. (ali)
