KUNINGAN – Di tengah berlalunya 100 hari masa kerja, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., tak menunjukkan tanda-tanda mengendurkan gas pembangunan.
Teranyar, orang nomor satu di Kabupaten Kuningan itu memindahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dari lokasi lama di Desa Ancaran ke bekas Gedung Bappeda di Jalan RE Martadinata No. 92, Kuningan.
Langkah ini disebut sebagai bentuk perbaikan pelayanan publik, terutama dalam hal kenyamanan dan aksesibilitas warga dalam mengurus dokumen kependudukan.
Kantor lama dinilai tidak lagi memadai akses jalan yang sempit, area parkir terbatas, hingga ruang tunggu yang jauh dari kata layak.“Ini bagian dari komitmen kami. Pelayanan publik itu soal kenyamanan dan kepastian. Kasihan masyarakat yang sudah jauh-jauh datang tapi tempatnya tidak memadai,” ujar Dian
Menurutnya, keputusan ini lahir dari proses kajian panjang dan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan standar pelayanan. Terlebih, Disdukcapil Kuningan baru saja mengukir prestasi meraih nilai tertinggi se-Jawa Barat dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri.“Kita ingin mempertahankan, bahkan meningkatkan capaian ini. Semoga langkah ini mendapat dukungan dari masyarakat,” katanya.
Dian juga meminta maaf apabila terjadi gangguan layanan sementara selama proses pemindahan server dan infrastruktur teknologi ke gedung baru. “Tapi insyallah, Senin semuanya sudah kembali normal,” ujarnya.