CIREBON— Seorang wajib pajak orang pribadi berinisial FXPS resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon setelah diduga merugikan negara lebih dari 1,24 miliar rupiah melalui tindak pidana perpajakan. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Jawa Barat, Minggu, (15/2/2026).
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, mengatakan FXPS merupakan wajib pajak yang menjalankan aktivitas melalui entitas berinisial KOP JKMB2. Ia diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari pihak lain ke kas negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Pajak yang telah dipotong atau dipungut seharusnya disetorkan. Namun dalam kasus ini, kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Dasto dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1.249.731.399,- Angka tersebut berasal dari pajak yang telah dipotong dari pihak lain, tetapi tidak disetorkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahap lanjutan setelah penyidik melakukan serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan terhadap FXPS. Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan Korwas Polda Jawa Barat untuk memastikan tersangka memenuhi panggilan dan menjalani proses hukum.
