Menurut Dasto, keberhasilan penanganan perkara ini tidak lepas dari koordinasi antaraparat penegak hukum, mulai dari Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, hingga Kejaksaan. Sinergi tersebut, kata dia, penting untuk memastikan penegakan hukum di bidang perpajakan berjalan efektif.
“Tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana perpajakan lainnya. Direktorat Jenderal Pajak, dengan dukungan Kepolisian dan Kejaksaan, akan terus melakukan penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar perkara pidana perpajakan yang diproses hingga tahap penuntutan dalam beberapa tahun terakhir. Otoritas pajak menilai langkah penegakan hukum tetap diperlukan untuk menumbuhkan efek jera, meskipun pendekatan kepatuhan sukarela masih menjadi prioritas utama dalam sistem perpajakan Indonesia.
Di sisi lain, DJP menegaskan bahwa penindakan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan benar. Ketika pajak yang dipungut dari masyarakat tidak disetorkan, beban pembiayaan negara berpotensi bergeser kepada pihak lain yang patuh.
Dengan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke jaksa, proses hukum terhadap FXPS kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa akan meneliti kelengkapan berkas dan menyiapkan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Aparat berharap penanganan kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran kewajiban perpajakan memiliki konsekuensi hukum yang nyata. (frans)
