
CIREBON – Kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan sadis terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung memantik gelombang amarah publik. Korban yang ditemukan dengan luka fisik parah serta trauma psikologis mendalam dikabarkan telah disekap selama bertahun-tahun, sementara pelaku kini melarikan diri dari kejaran petugas.
Aksi keji ini mendapat kecaman keras dari Wakil Sekretaris Eksekutif Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) DPP Partai Golkar, Feby Imam Permana, S.H., M.H. Politisi muda yang akrab disapa Kang Feby ini menilai tindakan tersebut sudah di luar batas peradaban dan moral manusia.
“Peristiwa ini merupakan tindakan yang sangat keji, tidak berperikemanusiaan, serta merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan untuk menghindari proses hukum,” ujar Feby dengan nada geram, Selasa (23/6/2026).
Feby mendesak Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bergerak taktis mengendus persembunyian pelaku. Ia meminta penyidik mengurai benang merah kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi.
Menurut Feby, fokus penanganan tidak boleh hanya tertuju pada perburuan pelaku. Korban yang mengalami guncangan psikis berat harus mendapatkan proteksi dan pendampingan berlapis, baik dari aspek medis maupun psikologis.
“Korban harus mendapatkan perlindungan maksimal. Pemulihan fisik dan psikologis harus menjadi perhatian utama agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal,” cetusnya.
Ia juga meminta kepolisian tidak ragu mengembangkan penyidikan ke arah potensi adanya keterlibatan pihak lain. Feby mengendus kemungkinan adanya orang dekat atau lingkungan sekitar yang mengetahui, membantu pelarian, atau sengaja membiarkan penyekapan biadab ini terjadi selama bertahun-tahun. Jika terbukti, pihak-pihak tersebut wajib diseret ke ranah pidana.
Feby mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang langsung menerjunkan tim khusus (timsus) di lapangan. Namun, mengingat besarnya atensi dan simpati publik, penegakan hukum dituntut berjalan cepat dan terbuka demi memberikan kepastian keadilan bagi korban.
Ia mewanti-wanti agar penjahat kemanusiaan ini dijatuhi hukuman seberat-beratnya saat tertangkap nanti. Vonis maksimal dinilai mutlak untuk mengirimkan sinyal kuat bahwa negara tidak akan menoleransi sekecil apa pun bentuk kekerasan terhadap perempuan.
“Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya serta menghukum pelaku seberat-beratnya,” pungkas Feby. ***




