Cikalpedia
Pemerintahan

Kawal Kasus Kuningan Caang, PERMAHI Sebut Kepala BPKAD dan Ketua TAPD

Firgy Ferdansah

KUNINGAN  – Kasus Kuningan Caang masih terus bergulir. Menanggapi hal itu, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Firgy Ferdansah, meminta supaya Kejari memeriksa dua pihak yakni kepala BPKAD dan Ketua TAPD Kuningan.

Firgy menyinggung peran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan dalam program Kuningan Caang. Hal yang sama juga Ia sebutkan untuk Ketua Tim Anggaran Pemrintah Daerah (TAPD) yang saat itu dijabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.

Pernyataan itu disampaikan karena PERMAHI mencium ada pihak tertentu yang menggiring opini bahwa program Kuningan Caang tidak ada kaitannya dengan Ketua TAPD yang dijabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, yang saat itu adalah Dr. Dian Rachmat Yanuar.

“Jika pansus menemukan indikasi penyimpangan, maka hal itu harus ditindaklanjuti secara serius. Unsur permasalahannya jelas baik secara yuridis maupun administratif,” tegasnya, Rabu, (10/9) lusa.

‎‎Firgy menegaskan, penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai peruntukannya termasuk dalam kategori abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan sekaligus misappropriation of funds atau penyalahgunaan anggaran, tidak bisa dibenarkan. Pihaknya menilai tidak ada satu pun regulasi dalam tata kelola keuangan negara yang membenarkan praktik pembelokan anggaran tanpa dasar hukum yang sah.

‎Menurutnya, Kepala BPKAD dan Ketua TAPD Kuningan semestinya dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri. Penanganan perkara itu tidak dialihkan tanggungjawabnya kepada pihak-pihak yang sudah tiada.

Related posts

Kuningan Fair belum Penuhi Harapan UMKM

Ceng Pandi

Jalan Baru Cipari–Cisantana Diresmikan, Jadi Akses Strategis Menuju Kawasan Wisata Kuningan

Cikal

Sidang Paripurna Hari Jadi Kuningan Ditunda, Ini Alasannya

Alvaro

Leave a Comment