Cikalpedia
Pemerintahan

Kawal Kasus Kuningan Caang, PERMAHI Sebut Kepala BPKAD dan Ketua TAPD

Firgy Ferdansah

KUNINGAN  – Kasus Kuningan Caang masih terus bergulir. Menanggapi hal itu, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Firgy Ferdansah, meminta supaya Kejari memeriksa dua pihak yakni kepala BPKAD dan Ketua TAPD Kuningan.

Firgy menyinggung peran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan dalam program Kuningan Caang. Hal yang sama juga Ia sebutkan untuk Ketua Tim Anggaran Pemrintah Daerah (TAPD) yang saat itu dijabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.

Pernyataan itu disampaikan karena PERMAHI mencium ada pihak tertentu yang menggiring opini bahwa program Kuningan Caang tidak ada kaitannya dengan Ketua TAPD yang dijabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, yang saat itu adalah Dr. Dian Rachmat Yanuar.

“Jika pansus menemukan indikasi penyimpangan, maka hal itu harus ditindaklanjuti secara serius. Unsur permasalahannya jelas baik secara yuridis maupun administratif,” tegasnya, Rabu, (10/9) lusa.

‎‎Firgy menegaskan, penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai peruntukannya termasuk dalam kategori abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan sekaligus misappropriation of funds atau penyalahgunaan anggaran, tidak bisa dibenarkan. Pihaknya menilai tidak ada satu pun regulasi dalam tata kelola keuangan negara yang membenarkan praktik pembelokan anggaran tanpa dasar hukum yang sah.

‎Menurutnya, Kepala BPKAD dan Ketua TAPD Kuningan semestinya dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri. Penanganan perkara itu tidak dialihkan tanggungjawabnya kepada pihak-pihak yang sudah tiada.

“Prinsip akuntabilitas pemerintahan menuntut kejelasan pertanggung jawaban, bukan pengalihan isu,” ujarnya.

‎‎Lebih lanjut, Firgy juga mengingatkan bahwa anggaran tersebut bersumber dari APBD yakni dana publik yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Penyerapan anggaran tersebut tidak dilakukan oleh individu, melainkan melibatkan banyak pihak, yaitu para pengelola anggaran.

Baca Juga :  Jelang Porprov, Tim Futsal Putri Dilatih Komunikasi

‎‎”Jika anggaran bisa digunakan secara serampangan tanpa mekanisme control yang ketat, itu cerminan tata kelola keuangan daerah. Tak heran jika Kuningan meraih opini WDP,” tuturnya.

‎‎Ia kembali menegaskan, jika kasus tersebut dibiarkan tanpa ada kejelasan secara hukum. Pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di Kejari serta melaporkan secara resmi ke KPK. “Kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan cepat, tepat dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

‎‎Sebagai penutup, ia menerangkan bahwa adagium hukum berbunyi Facta Sun Potentiora Verbis. Fakta jauh lebih kuat dari kata-kata. Karena itu Ia meminta apparat penegak hukum harus menunjukan keberpihakan pada keadilan substantif, bukan hanya retorika atau kata-kata yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu. (Icu)

Related posts

Agus Toyib Minta ASN Kuningan Siap Kawal Transisi Kepemimpinan 2025

Cikal

Sistem Merit Belum Maksimal, Kuningan Masih Tertahan di Kategori “Baik”

Cikal

Manajemen Talenta ASN, Akhiri Praktik Like and Dislike

Alvaro

Leave a Comment