“Prinsip akuntabilitas pemerintahan menuntut kejelasan pertanggung jawaban, bukan pengalihan isu,” ujarnya.
‎‎Lebih lanjut, Firgy juga mengingatkan bahwa anggaran tersebut bersumber dari APBD yakni dana publik yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Penyerapan anggaran tersebut tidak dilakukan oleh individu, melainkan melibatkan banyak pihak, yaitu para pengelola anggaran.
‎‎”Jika anggaran bisa digunakan secara serampangan tanpa mekanisme control yang ketat, itu cerminan tata kelola keuangan daerah. Tak heran jika Kuningan meraih opini WDP,” tuturnya.
‎‎Ia kembali menegaskan, jika kasus tersebut dibiarkan tanpa ada kejelasan secara hukum. Pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di Kejari serta melaporkan secara resmi ke KPK. “Kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan cepat, tepat dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
‎‎Sebagai penutup, ia menerangkan bahwa adagium hukum berbunyi Facta Sun Potentiora Verbis. Fakta jauh lebih kuat dari kata-kata. Karena itu Ia meminta apparat penegak hukum harus menunjukan keberpihakan pada keadilan substantif, bukan hanya retorika atau kata-kata yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu. (Icu)