
JAWA BARAT – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau para pemilik rumah kos di seluruh wilayah Jawa Barat agar lebih selektif dalam menerima penghuni. Imbauan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH yang ditangkap di Kabupaten Bandung.
Dalam video yang diunggah pada Rabu (24/6/2026), Gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM itu meminta setiap pemilik kos untuk memeriksa identitas para tamu atau penghuni yang datang, terutama pasangan yang menginap bersama.
Menurutnya, apabila pasangan tersebut mengaku sebagai suami istri, pemilik kos sebaiknya meminta mereka menunjukkan surat nikah serta mencocokkan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP).
“Apabila memang sudah berpasangan, sebaiknya ditanya surat nikahnya. Dilihat KTP-nya, diakurkan satu rumah atau tidak asalnya. Atau ketika beda rumah, kalau sudah ada surat nikah, itu cermin bahwa mereka adalah pasangan keluarga atau suami istri,” ujar Dedi.
Ia menilai langkah tersebut penting dilakukan karena masih banyak tempat kos yang menerima penghuni tanpa melakukan pemeriksaan identitas secara memadai. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menyulitkan pengawasan apabila terjadi pelanggaran hukum.
Selain itu, KDM juga meminta agar data para penghuni kos secara rutin dilaporkan kepada pengurus lingkungan setempat, mulai dari RT hingga RW. Pendataan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat sekaligus memudahkan pengawasan terhadap pendatang.
“Harus secara rutin nama-nama tersebut didaftarkan ke RT, RW setempat untuk menghindari problem-problem yang terjadi manakala orang tersebut melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum,” katanya.
Tak hanya kepada pemilik kos, pihaknya juga mengajak kepala desa, lurah, ketua RT, dan RW untuk lebih aktif melakukan monitoring terhadap rumah kos maupun tempat-tempat penginapan yang digunakan untuk tinggal dalam jangka pendek maupun panjang. Menurutnya, pengawasan dari seluruh unsur masyarakat diperlukan agar berbagai potensi tindak kriminal dapat dicegah sejak dini.
“Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi kita untuk sama-sama melindungi keluarga kita masing-masing,” tuturnya.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk evaluasi pasca kasus kekerasan di Kabupaten Bandung. sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih aman melalui keterlibatan aktif masyarakat dan aparat kewilayahan.
Diketahui, pelaku menyekap dan menganiaya kekasihnya YTR (29) sejak 2023. Namun, selama tiga tahun korban diduga tidak dapat berkomunikasi dengan keluarganya. Kondisi tersebut membuat pihak keluarga kehilangan jejak keberadaan korban hingga akhirnya sang adik memutuskan melaporkan dugaan hilangnya korban kepada aparat kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap bahwa korban selama ini diduga disekap dan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. TH akhirnya berhasil diamankan oleh petugas di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa malam (23/6/2026).




