Ketiga, menginstruksikan adanya koordinasi dengan kepolisian dalam pengendalian penggunaan knalpot brong, termasuk yang bertipe racing.
Menurut Dedi, kebisingan knalpot brong selama ini telah menimbulkan keresahan masyarakat. Karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan.
“Semua pihak harus sadar dan tidak melakukan pelanggaran lagi. Mari ciptakan ketertiban dan kenyamanan berkendara di Jabar,” ujarnya.
Dengan aturan ini, pengendara yang masih nekat memakai knalpot brong berpotensi mendapat tindakan tegas dari aparat kepolisian di lapangan. (Beng).