KUNINGAN – Kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa kembali menyeruak di Kabupaten Kuningan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menetapkan dua perangkat Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Penetapan tersebut diumumkan pada Senin (6/10/2025) di Kantor Kejari Kuningan. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan menetapkan ME selaku Kepala Desa Gunungaci dan DA selaku Kaur Keuangan sebagai tersangka.
Menurut keterangan resmi Kejari Kuningan, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto menyampaikan modus yang dilakukan kedua tersangka terbilang sistematis. Mereka diduga melakukan pemotongan tunjangan kinerja perangkat desa serta pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, yang semestinya diterima utuh oleh masyarakat penerima manfaat. Dari praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp182.062.000 (seratus delapan puluh dua juta enam puluh dua ribu rupiah).
Brian dalam siaran persnya, menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka merupakan hasil dari proses panjang penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan dokumen pertanggungjawaban keuangan desa. “Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka. Tindakan mereka telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 dengan ketentuan serupa. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun, serta denda minimal Rp200 juta.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ME dan DA selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat. Penahanan itu dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.
Brian memastikan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Pengelolaan dana desa harus transparan dan berpihak kepada masyarakat, bukan menjadi ajang memperkaya diri,” tegas Brian.
Penetapan dua perangkat Desa Gunungaci ini menambah daftar panjang kasus korupsi dana desa di Kuningan. Kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi para kepala desa agar tidak main-main dengan dana publik yang diperuntukkan bagi kesejahteraan warga. (ali)