Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 dengan ketentuan serupa. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun, serta denda minimal Rp200 juta.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ME dan DA selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat. Penahanan itu dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.
Brian memastikan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Pengelolaan dana desa harus transparan dan berpihak kepada masyarakat, bukan menjadi ajang memperkaya diri,” tegas Brian.
Penetapan dua perangkat Desa Gunungaci ini menambah daftar panjang kasus korupsi dana desa di Kuningan. Kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi para kepala desa agar tidak main-main dengan dana publik yang diperuntukkan bagi kesejahteraan warga. (ali)
