KUNINGAN – Kepolisian Resor Kuningan kembali mengungkap praktik kejahatan yang memanfaatkan celah kepercayaan dalam pertemanan. Dalam rilis resmi yang digelar sore hari ini Kamis (11/12/2025), Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar menjelaskan detail penangkapan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kos Siaga Indah, Kecamatan Kuningan, pada 5 Desember 2025 lalu.
“Sore hari ini kami merilis hasil pengungkapan tindak pidana curanmor yang terjadi di kosan Siaga Indah. Peristiwa terjadi pada tanggal 5 Desember 2025. Saat ini tiga orang tersangka telah kami amankan,” ujar Kapolres.
Ketiga tersangka tersebut berinisial DK, AN, dan AR, dengan AR berperan sebagai penadah dan merupakan warga Kabupaten Cirebon. Dua pelaku utama, DK dan AN, diketahui telah menyusun rencana pencurian jauh hari sebelum aksi dilakukan.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta menarik, salah satu pelaku memiliki hubungan pertemanan dengan korban. Modusnya, pelaku meminjam motor milik korban dengan dalih tertentu. Ketika motor berada dalam penguasaan mereka, DK menggandakan kunci kontak. Seiring dengan itu, STNK yang didapatkan dari motor korban turut dikuasai pelaku untuk mempermudah proses penjualan.
“Kunci duplikat itu kemudian diserahkan kepada salah satu pelaku lainnya untuk melakukan aksi pencurian. Pada hari kejadian, korban diajak makan oleh temannya, dan di saat itu pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil motor menggunakan kunci duplikat tersebut,” jelas Kapolres.
Bahkan, sebelum aksi pencurian dilakukan, motor milik korban telah diposting di Facebook oleh para pelaku untuk mencari calon pembeli. Hal ini menunjukkan bahwa aksi sudah direncanakan dengan matang.
Saat ditanya mengenai keberadaan barang bukti, Kapolres membenarkan bahwa motor Honda Beat Pop hasil pencurian tersebut telah dijual kepada tersangka AR.
“Untuk kendaraan hasil kejahatan, sudah dijual kepada tersangka AR,” ujarnya.
Pelaku pengambil motor, AN, disebut baru pertama kali melakukan aksi pencurian berdasarkan pemeriksaan polisi. Meski demikian, unsur kesengajaan terlihat jelas dengan adanya proses perencanaan, mulai dari peminjaman motor, pembuatan duplikat kunci, hingga pemasangan iklan penjualan sebelum motor benar-benar dicuri. Dan motor curian tersebut diketahui dijual dengan harga 3 juta.
Ketiga pelaku berhasil diamankan dalam kurun waktu singkat oleh tim Unit Reskrim Polsek Kuningan dan Subnit Resmob Polres Kuningan. Dua pelaku utama, DK dan AN, ditangkap di wilayah Kabupaten Kuningan, sedangkan AR ditangkap di daerah Cirebon.
“Motif ketiganya murni ekonomi,” tegas Kapolres.
Polisi menjerat dua tersangka utama, DK dan AN, dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara AR sebagai penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Terkahir, Kapolres menegaskan bahwa Polres Kuningan tidak akan memberi ruang bagi kejahatan curanmor yang dinilai meresahkan masyarakat luas. Ia juga mengimbau warga Kuningan, terutama yang tinggal di area parkir terbuka, untuk selalu menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan dokumen penting di dalam motor.
“Saya kira itu ya, cukup ya,” tutup Kapolres sembari menegaskan komitmen Polres Kuningan untuk menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Dengan terbongkarnya modus yang memanfaatkan kedekatan personal ini, polisi mengingatkan publik untuk tetap waspada, sekalipun dengan orang yang dikenal dekat. Kepercayaan adalah ruang yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan, dan kewaspadaan adalah benteng pertama melindungi diri dari aksi kriminal. (ali)
