KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memastikan penanganan laporan terkait dugaan kasus tunjangan di lingkungan DPRD Kabupaten Kuningan masih terus berproses.

‎Meski belum membeberkan pihak-pihak yang telah maupun akan dimintai keterangan, Kejari menegaskan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur dan akan disampaikan kepada publik pada waktu yang tepat.

‎Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Dongan Sirait, mengatakan pihaknya berkomitmen mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap penanganan perkara. Namun, informasi yang berkaitan dengan proses penyelidikan belum dapat dipublikasikan secara rinci karena masih berlangsung.

‎”Artinya, ada saatnya kami akan menyampaikan segala informasi itu kepada teman-teman media. Apalagi yang kami sampaikan ke publik nanti merupakan wujud transparansi kinerja kami juga,” ujarnya, Rabu, (8/7/2026).

‎Saat dikonfirmasi mengenai kabar pemanggilan dua pejabat dalam penyelidikan dugaan kasus tunjangan DPRD, Dongan tidak memberikan penegasan maupun bantahan.

‎Ia hanya menekankan bahwa proses masih berjalan dan perkembangan penanganan perkara akan diumumkan setelah waktunya tepat.

‎”Kalau untuk proses tahapannya, kami tetap masih berproses. Terkait siapa yang dipanggil ataupun yang akan dipanggil, nanti tetap akan kami sampaikan kepada teman-teman media,” katanya.

‎Menurutnya, Kejari Kuningan saat ini fokus menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah diterima dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

‎”Kami bekerja untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang ada sesuai dengan SOP yang berlaku di Kejaksaan. Keterbukaan informasi publik tetap menjadi komitmen kami, dan nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman media sebagai mitra dalam penegakan hukum,” tegasnya.

‎Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Kejari Kuningan belum dapat mengungkap identitas pihak-pihak yang telah dimintai keterangan maupun materi pemeriksaan. Ia meminta agar Masyarakat menunggu informasi resmi dari Kejari seiring perkembangan proses penanganan perkara.