
KUNINGAN – Pengasuh Pesantren Al-Fattah, yang sekaligus anggota Komisi Fatwa dan Metodologi MUI Pusat, Dr. KH. Aang Asyari, menyoroti aksi demonstrasi terkait rencana geotermal Gunung Ciremai.
Aang mengapresiasi gerakan mahasiswa yang menyuarakan penolakan atau kekhawatiran terhadap rencana geotermal sebagai bentuk hak berdemokrasi dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
Namun, pihaknya menyayangkan adanya beberapa tindakan yang dinilai tidak etis, salah satunya adanya pemaksaan tanda tangan terhadap Bupati Kuningan. “Peduli lingkungan dan menyampaikan aspirasi adalah hak demokrasi yang harus kita apresiasi. Tetapi, jangan sampai cara menyampaikannya justru mengabaikan etika. Aspirasi boleh tegas, tetapi pemaksaan tidak dibenarkan,” tegas Aang, Selasa (5/10/2026)
Menurutnya, tekanan semacam itu justru dapat menutup ruang dialog. Terlebih, persoalan geotermal tidak hanya menyangkut kewenangan pemerintah daerah.
Aang meminta Kementerian ESDM dan pihak teknis terkait hadir memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif kepada masyarakat, sehingga persoalan tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Perjuangan menjaga Ciremai patut diapresiasi, tetapi menjaga lingkungan seharusnya berjalan beriringan dengan menjaga etika demokrasi. Jangan sampai niat memperjuangkan kepentingan masyarakat justru membuat ruang dialog menjadi tertutup,” tutyrnya.
Sebelumnya, Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, menandatangani tuntutan yang disampaikan massa aksi penolakan rencana eksplorasi geothermal dalam aksi yang berlangsung di Teras Pendopo Kuningan, Senin (5/10/2026).
Penandatanganan tersebut menjadi bentuk respons Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap aspirasi mahasiswa dan masyarakat yang menyuarakan kekhawatiran terhadap rencana eksplorasi geothermal, khususnya terkait dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah yang terdampak.
Usai menemui massa aksi, Bupati Dian menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan mahasiswa akan diteruskan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami akan menyampaikan aspirasi mereka ke pihak yang terkait, ke provinsi dan ke Kementerian ESDM,” ujarnya.***





