KUNINGAN – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dukun mendapat perhatian Korps PMII Putri Kuningan. Kopri mendesak pemerintah daerah untuk menunjukkan langkah nyata dan serius dalam pencegahan serta perlindungan perempuan dan anak.
Diketahui, kasus terbaru melibatkan seorang pria berinisial AH (36) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lima perempuan, terdiri dari tiga anak-anak dan dua perempuan dewasa. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga memanfaatkan kedok sebagai orang pintar dalam praktik pengobatan spiritual untuk melancarkan aksinya.
Dengan dalih korban memiliki aura gelap yang dapat membawa kesialan, pelaku membangun kepercayaan sekaligus ketakutan pada korban. Dalam kondisi tersebut, korban kemudian dibujuk, ditekan, bahkan dimanipulasi hingga akhirnya mengalami tindakan asusila yang dilakukan berulang kali di ruang privat pelaku.
Ketua Kopri PMII Kuningan, Aan Lestari, menilai tindakan tersebut bukan sekedar kejahatan seksual biasa, melainkan bentuk eksploitasi relasi kuasa yang melibatkan manipulasi psikologis, pemaksaan, hingga ancaman terselubung.
Menurutnya, posisi pelaku yang dianggap memiliki kemampuan spiritual membuat korban sulit menolak, bahkan cenderung percaya penuh. Ia menegaskan bahwa pola kejahatan berkedok spiritual seperti itu bukan hal baru, namun kerap luput dari perhatian serius.
“Ini mencederai nilai kemanusiaan. Pola manipulatif seperti ini sering terjadi dalam kasus kekerasan seksual. Pertanyaannya, sejauh mana pemerintah daerah hadir dalam pencegahan yang nyata?” ujarnya Sabtu, (11/4/2026).
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh abai atau hanya bersikap reaktif. Upaya pencegahan, kata dia, harus dilakukan secara sistematis, menyentuh hingga level paling bawah di masyarakat, serta diawasi secara berkelanjutan.
Terungkapnya kasus tersebut juga menjadi sorotan, mengingat peristiwa tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2017 dan baru mencuat setelah salah satu korban berani melapor ke pihak kepolisian pada 7 April 2026. Menurutnya, Hal itu menunjukkan masih adanya hambatan besar bagi korban untuk bersuara.
Secara hukum, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman serta pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Namun, pihaknya menilai hukuman pidana saja tidak cukup tanpa efek jera yang kuat secara sosial.
Di sisi lain, perhatian terhadap korban menjadi hal yang tidak kalah penting. Aan mendesak agar pemerintah daerah melalui dinas terkait memastikan adanya pendampingan intensif, pemulihan psikologis, serta penyediaan rumah aman bagi para korban.
“Korban mengalami trauma mendalam. Pemulihan mental harus menjadi prioritas hingga mereka benar-benar pulih. Ini bukan sekadar kasus hukum, tetapi soal kemanusiaan,” tegas Aan.
Ia kembali menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi alarm serius bagi semua pihak. Modus kejahatan seksual terus berkembang dan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk melalui pendekatan kepercayaan dan spiritualitas.
Oleh Karena itu, lanjut Aan, diperlukan sinergi lintas sektor pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga masyarakat untuk memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan.
“Jangan menunggu angka kasus meningkat menjadi bom waktu. Tidak boleh ada lagi ruang bagi pelaku, dan tidak boleh ada lagi korban berikutnya,” tutupnya.
