KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan memastikan adanya pelanggaran administrasi dan etika oleh penyelenggara pemilu di Kecamatan Cilimus, setelah dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses rekapitulasi.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, mengatakan temuan ini didapat usai lembaganya meminta keterangan dari jajaran teknis penyelenggara pemilu, mulai dari KPPS, PPS, hingga PPK. “Apa yang mereka lakukan tidak sesuai dengan mekanisme prosedur dan tata cara, seperti kotak suara yang tidak tersegel dan sebagainya,” kata Firman, Kamis malam, 5 Desember 2024.
Meskipun tidak ditemukan indikasi perubahan hasil suara, Bawaslu menegaskan bahwa ketidaksesuaian prosedur tetap merupakan pelanggaran. “Surat suara tidak dibuka atau dirusak, tapi tata kelola teknis yang dilanggar harus disikapi serius,” ujar Firman.
Masalah bermula ketika Panwascam Cilimus menginterupsi pleno rekapitulasi dan mengungkap bahwa di sembilan desa di wilayahnya, kotak suara tidak disegel sejak dari TPS hingga PPK. Akibatnya, proses rekapitulasi untuk Kecamatan Cilimus dipending dan diisolasi untuk penelusuran bersama.