Cikalpedia
Politik

KPU Kuningan: Ini Syarat Ambang Batas dan Usia Calon

KUNINGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 akan mengacu pada regulasi baru yang telah diterbitkan KPU RI, yakni PKPU Nomor 10 Tahun 2024, perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang pencalonan kepala daerah.

Aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai batas usia minimal calon.

Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono alias Abuhar, menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya regulasi tersebut, maka seluruh tahapan pencalonan akan mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Pasal 11 mengatur ambang batas partai politik atau gabungan partai untuk mengusung pasangan calon, berdasarkan akumulasi suara sah Pemilu DPRD di daerah masing-masing,” ujar Abuhar, Senin (26/8).

Abuhar merinci, ambang batas bervariasi sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen. Untuk Kabupaten Kuningan sendiri, angka yang berlaku adalah 7,5 persen suara sah DPRD.

“Perubahan ini menggantikan aturan lama yang mewajibkan partai memiliki minimal 25 persen suara sah nasional atau 20 persen kursi DPRD,” tambahnya.

Related posts

BEM UNISA Gelar LKM 2025: “Menjadi Pemimpin Tak Perlu Tunggu Jabatan

Cikal

Aspirasi Mengalir di Pasayangan, Ika Siti Rahmatika Siap Kawal Kebutuhan Warga

Alvaro

Kolaborasi Pentahelix: Bukan Superman, tapi Super Team

Cikal

Leave a Comment