Cikalpedia
Politik

KPU Kuningan Tegaskan Aturan Kampanye, Paslon Dilarang Gunakan Fasilitas Publik

Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono

KUNINGAN – Memasuki masa kampanye Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menetapkan sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, menegaskan bahwa kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas maupun tatap muka di lembaga pendidikan hanya diperbolehkan di perguruan tinggi. Namun itu pun hanya dapat dilakukan pada hari Sabtu dan/atau Minggu, serta harus mendapat izin resmi dari pengelola kampus.

“Tidak boleh ada atribut kampanye dalam bentuk apapun. Salinan izin harus disampaikan ke KPU, Bawaslu, dan Kepolisian minimal satu hari sebelum kegiatan,” kata Asep, yang akrab disapa Abuhar, Selasa (25/9).

Sementara untuk alat peraga kampanye (APK), ada sejumlah zona larangan, terutama di pusat kota dan ruang publik. Di antaranya sepanjang jalan protokol dari Bundaran Cijoho hingga Taman Kota Kuningan, Jalan Veteran, Aruji, Apidik, hingga RE Martadinata.

Fasilitas umum seperti tempat ibadah, rumah sakit pemerintah, gedung milik negara, sekolah, stadion, taman kota, taman perumnas, hingga pohon, tiang listrik, tiang telepon, rambu lalu lintas, dan jembatan juga masuk zona terlarang pemasangan APK.

Batasan Jumlah dan Lokasi Kampanye Akbar

Untuk kampanye akbar atau rapat umum, KPU menetapkan 10 titik lokasi, antara lain:

Related posts

PGRI Kuningan Berbagi THR untuk Anak Yatim, Bupati Iip: Ini Bukti Kuningan Dermawan

Cikal

Gagal Maju, Umar Hidayat Pilih Legowo: “Belum Waktunya”

Cikal

Bupati Kuningan Lantik 353 CPNS Menjadi PNS, Tekankan Integritas dan Etos Kerja

Cikal

Leave a Comment