KUNINGAN – Memasuki masa kampanye Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menetapkan sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, menegaskan bahwa kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas maupun tatap muka di lembaga pendidikan hanya diperbolehkan di perguruan tinggi. Namun itu pun hanya dapat dilakukan pada hari Sabtu dan/atau Minggu, serta harus mendapat izin resmi dari pengelola kampus.
“Tidak boleh ada atribut kampanye dalam bentuk apapun. Salinan izin harus disampaikan ke KPU, Bawaslu, dan Kepolisian minimal satu hari sebelum kegiatan,” kata Asep, yang akrab disapa Abuhar, Selasa (25/9).
Sementara untuk alat peraga kampanye (APK), ada sejumlah zona larangan, terutama di pusat kota dan ruang publik. Di antaranya sepanjang jalan protokol dari Bundaran Cijoho hingga Taman Kota Kuningan, Jalan Veteran, Aruji, Apidik, hingga RE Martadinata.
Fasilitas umum seperti tempat ibadah, rumah sakit pemerintah, gedung milik negara, sekolah, stadion, taman kota, taman perumnas, hingga pohon, tiang listrik, tiang telepon, rambu lalu lintas, dan jembatan juga masuk zona terlarang pemasangan APK.
Batasan Jumlah dan Lokasi Kampanye Akbar
Untuk kampanye akbar atau rapat umum, KPU menetapkan 10 titik lokasi, antara lain:
- Lapangan Gunung Keling
- Lapangan Cigugur
- Lapangan Mandirancan
- Stadion Purabaya (Ciawigebang)
- Lapangan Lebakwangi
- Stadion Ibrahim Aji (Luragung)
- Lapangan Cikaduwetan (Luragung)
- Lapangan Cageur (Darma)
- Lapangan Kadugede
Abuhar menegaskan, jumlah peserta kampanye umum maksimal 10.000 orang, sedangkan untuk pertemuan terbatas maksimal 1.000 orang. Untuk pemberian souvenir atau hadiah, nilainya dibatasi maksimal Rp1 juta per item.
KPU akan memfasilitasi masing-masing paslon dengan 5 baliho, 1 spanduk per desa, dan 1 umbul-umbul per kecamatan. Tambahan APK mandiri diperbolehkan hingga 200 persen dari jumlah yang disediakan KPU.
“Misalnya untuk baliho, paslon hanya boleh menambah maksimal 10 buah. Begitu juga dengan spanduk dan umbul-umbul,” jelas Abuhar.
Sedangkan untuk brosur, pamflet, dan poster, masing-masing paslon akan difasilitasi hingga 80.000 lembar.
Kampanye akbar hanya diperbolehkan satu kali bagi setiap pasangan calon. Namun, untuk pertemuan terbatas, KPU tidak memberlakukan pembatasan frekuensi.
“Semua paslon diimbau menjalankan kampanye sesuai aturan, menjaga ketertiban, dan menjadikan momentum ini sebagai pendidikan politik yang sehat bagi masyarakat Kuningan,” ujar Abuhar. (ali)
