Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, menjelaskan bahwa reklame tersebut sudah diberi peringatan. Namun, karena perangkat terpasang dalam satu paket, pihaknya belum bisa menurunkannya langsung.
“Kami akan panggil semua vendor untuk penertiban menyeluruh. Ini bagian dari penegakan aturan dan optimalisasi pajak daerah,” ujar Guruh.
Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen Pemkab Kuningan dalam menjaga ketertiban ruang publik, sekaligus mengamankan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame. (ali)