Maman juga mengungkap bahwa kasus serupa menimpa perwakilan Kemenkumham yang bertugas di Kuningan. Karena melapor H-6, ia tidak bisa menyalurkan hak pilihnya meski berada di wilayah tugas.
“Kasus rumah sakit ini memang dilematis. Karena kondisi pasien dinamis, bisa pulang atau masuk rawat inap mendadak. Tapi kalau dipatok H-7, otomatis banyak yang terlewat,” tambah Maman.
Ia mengaku tak bisa berbuat banyak karena regulasi bersifat nasional dan mengikat.
“Ya, partisipasi pemilih mungkin akan menurun. Tapi kita harap itu tidak terjadi. Kami mohon maaf bila ada pihak yang dirugikan,” tuturnya.
Kondisi ini menjadi catatan serius dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama terkait pemenuhan hak suara bagi kelompok rentan. KPU diminta lebih proaktif mencari solusi, agar tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya hanya karena sakit atau mendampingi keluarga. (ali)
