Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

LBH Ansor: Gugatan IMM Rapuh, Terancam Gugur di PTUN

“Secara hukum sudah daluwarsa. Yurisprudensi Mahkamah Agung jelas, perkara seperti ini harus diputus tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara,” kata Sam.

Menurutnya, kebijakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian itu sah secara hukum, sesuai kewenangan, dan berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Kami mendukung langkah tegas pemerintah daerah untuk menjaga tertib tata ruang, kelestarian lingkungan, dan kepentingan publik,” ujar Sam. (ali)

Baca Juga :  Luragung Tantang Kuningan di Grand Final Bupati Cup 2025

Related posts

Pengajian Al-Hidayah Gelar Musda, Bupati: Garda Terdepan dalam Pembangunan Karakter

Ceng Pandi

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi di SMAN 3 Kuningan, Sekolah Ambil Langkah Tegas

Alvaro

Dinilai Netral dan Tidak Tergoda Jabatan : Sosok Ini Patut Dijadikan Penjabat Sekda

Cikal

Leave a Comment