Cikalpedia
Hukum

LBH Ansor: Gugatan IMM Rapuh, Terancam Gugur di PTUN

“Secara hukum sudah daluwarsa. Yurisprudensi Mahkamah Agung jelas, perkara seperti ini harus diputus tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara,” kata Sam.

Menurutnya, kebijakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian itu sah secara hukum, sesuai kewenangan, dan berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Kami mendukung langkah tegas pemerintah daerah untuk menjaga tertib tata ruang, kelestarian lingkungan, dan kepentingan publik,” ujar Sam. (ali)

Related posts

Bisakah Kuningan Lepas dari Jerat Mutasi Transaksional? HMI Siap Kawal dengan Tegas!

Cikal

Jelang HUT RI ke-80, Kapolda Jabar Pimpin Upacara di Puncak Ciremai

Alvaro

462 Sertifikat Tanah PTSL Diserahkan di Kuningan, Bupati Acep: Jaminan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Cikal

Leave a Comment