“Secara hukum sudah daluwarsa. Yurisprudensi Mahkamah Agung jelas, perkara seperti ini harus diputus tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara,” kata Sam.
Menurutnya, kebijakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian itu sah secara hukum, sesuai kewenangan, dan berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kami mendukung langkah tegas pemerintah daerah untuk menjaga tertib tata ruang, kelestarian lingkungan, dan kepentingan publik,” ujar Sam. (ali)