Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

LBH Ansor: Gugatan IMM Rapuh, Terancam Gugur di PTUN

“Secara hukum sudah daluwarsa. Yurisprudensi Mahkamah Agung jelas, perkara seperti ini harus diputus tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara,” kata Sam.

Menurutnya, kebijakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian itu sah secara hukum, sesuai kewenangan, dan berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Kami mendukung langkah tegas pemerintah daerah untuk menjaga tertib tata ruang, kelestarian lingkungan, dan kepentingan publik,” ujar Sam. (ali)

Baca Juga :  CFD Kuningan Libur Selama Ramadan, Ini Alasannya

Related posts

Bupati Dian Kunjungi Pasar Ciawigebang, Ternyata Sudah Ada Sejak 40 Tahun Lalu

Cikal

Arunika Kuningan Raih Penghargaan Wisata Terpopuler CNN Indonesia Awards 2024

Cikal

Perangkat Desa di Garawangi Diamankan Polres Kuningan

Ceng Pandi

Leave a Comment