KUNINGAN – Mahasiswa Universitas Kuningan (Uniku) menilai persoalan pendidikan saat ini lebih mendesak untuk menjadi perhatian pemerintah dibandingkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Hal itu disampaikan saat audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Jum’at, (19/6/2026) di Gedung DPRD Kuningan.

Ketua BEM Uniku, Filllah Ahmad Abadi, mengatakan bahwa MBG telah merenggut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang cukup besar. Bahkan disebut-sebut telah memangkas anggaran pendidikan.

“Kita lihat bahwa fenomena SPPG dengan sekolah lebih mewah dari SPPG. Banyak fasilitas pendidikan yang kurang memadai, jalan akses menuju sekolah rusak parah. Negara hanya mementingkan isi perut dibanding isi otak,” ujarnya dihadapan anggota DPRD.

Selain itu, ia juga menyinggung KDMP yang telah mengambil sebagian anggaran dari dana desa. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

“Desa memiliki banyak kebutuhan yang lebih mendesak. Ketika sebagian anggaran dialihkan untuk program tertentu, tentu akan berdampak terhadap prioritas pembangunan lainnya,” katanya.

Filllah menegaskan, pemerintah seharusnya menempatkan sektor pendidikan sebagai investasi utama dalam membangun sumber daya manusia. Ia menilai kualitas pendidikan yang baik akan memberikan dampak jangka panjang bagi kemajuan bangsa.

Tak hanya itu, dari sektor hukum, Mahasiswa UNIKU meminta agar DPRD Kuningan menjadi salah satu daerah yang mengusulkan percepatan RUU Perampasan Aset bagi koruptor. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta DPRD Kuningan ikut menyuarakan percepatan RUU Perampasan Aset agar pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara,” tegasnya.

Ia menilai keberadaan undang-undang tersebut akan menjadi instrumen penting dalam memberikan efek jera kepada koruptor serta memperkuat komitmen negara dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Sementara itu, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menyambut baik atas aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa Uniku. Ia menilai, aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk koreksi terkait program nasional.

“Tugas kami hanya menyampaikan apa yang menjadi keresahan mahasiswa ini. Tapi kan ada kewenangan berbeda, kami hanya di daerah yang tidak bisa memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat. Kami hanya sebatas bisa mengusulkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menyebut bahwa dalam perjalanan audiensi sempat cek cok akibat salah persepsi. Menurutnya, DPRD Kuningan tidak bisa langsung mengeksekusi, salah satunya mengenai transparansi APBN di program MBG.

“Kami tidak bisa ke arah sana, karena kewenangannya ada di pusat. Kami hanya bisa mengusulkan tuntutan mahasiswa disampaikan ke DPR RI dan pemerintah pusat,” katanya.

Meski demikian, ia berkomitmen untuk mengawal dan meneruskan berbagai aspirasi yang disampaikan mahasiswa kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Menurutnya, DPRD Kabupaten Kuningan terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Mahasiswa Uniku akan menagih kembali tuntutan yang disampaikan hingga waktu tenggat tiga hari.