Bagi Rinna, kedua tokoh tersebut mencerminkan wajah Cirebon yang plural dan saling menguatkan. Karena itu, penghormatan terhadap mereka tidak cukup diwujudkan dalam bentuk seremoni atau peringatan tahunan.
“Penghormatan sejati harus masuk dalam dokumen resmi. Tanpa itu, pelestarian sejarah hanya bergantung pada inisiatif komunitas dan bersifat sporadis,” katanya.
Dalam konteks RPJPD, ia menilai pelestarian sejarah perlu diposisikan sebagai bagian dari pembangunan identitas kota dan modal sosial. Sejarah, menurutnya, bukan sebatas catatan masa lalu, tetapi fondasi nilai yang memberi arah bagi pembangunan berkelanjutan.
Sedangkan dalam RPJMD, pemerintah daerah didorong menyusun program konkret dan terukur. Mulai dari inventarisasi tokoh dan situs bersejarah, penetapan status cagar budaya, hingga integrasi sejarah lokal dalam pendidikan, pariwisata, dan tata ruang kota.
Rinna juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah memberi mandat tegas kepada pemerintah daerah untuk melindungi dan mengembangkan warisan sejarah. Mandat tersebut, kata dia, tidak boleh berhenti di atas kertas.
Sebagai wakil rakyat, ia menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan pembangunan tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga menjaga akar sejarah dan nilai budaya.
“Jangan sampai tokoh besar Cirebon justru lebih dihargai oleh daerah lain. Ini harus menjadi peringatan bagi kita semua,” ujarnya.
Ia berharap polemik terkait Mayor Tan Tjin Kie menjadi momentum evaluasi RPJMD sekaligus pijakan dalam penyempurnaan RPJPD. Dengan demikian, pelestarian sejarah tidak lagi bersifat ad hoc, melainkan menjadi bagian integral dari arah pembangunan.
“Cirebon punya modal sejarah dan budaya yang kuat. Modal ini hanya akan menjadi kekuatan jika dirawat melalui perencanaan yang konsisten dan kebijakan yang berpihak. Sejarah Cirebon harus dijaga dengan tindakan nyata, bukan sebatas wacana,” pungkas Rinna. (Frans)
