CIREBON — Industri perbankan daerah kembali diguncang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon setelah lembaga keuangan milik daerah itu dinilai gagal memperbaiki kondisi keuangannya. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Bank yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon itu, kini harus menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya. Pencabutan izin ini menjadi klimaks dari rangkaian panjang masalah tata kelola yang selama bertahun-tahun membelit bank tersebut.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengatakan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
“Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Agus, Senin (9/2/2026).
Menurut OJK, sejak awal pengawasan, Perumda BPR Bank Cirebon telah menunjukkan berbagai persoalan serius. Mulai dari lemahnya tata kelola, rendahnya integritas pengelolaan, hingga pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kesehatan keuangan bank dan kelangsungan usahanya.
OJK mengungkapkan bahwa berbagai upaya pembinaan telah dilakukan. Pengawasan diperketat, sanksi administratif dijatuhkan, evaluasi manajemen dilakukan, hingga rencana penyehatan dikawal secara intensif. Namun, seluruh upaya itu tidak membuahkan hasil signifikan.
Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan bank ini dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan berada di bawah batas aman, yakni Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, serta tingkat kesehatan dengan predikat tidak sehat.
Situasi memburuk setahun kemudian. Pada 1 Agustus 2025, status bank dinaikkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Artinya, kondisi bank dinilai sudah berada di fase kritis dan membutuhkan penanganan khusus.
Namun, baik pengurus maupun pemegang saham dinilai gagal memenuhi kewajiban penyehatan, terutama dalam mengatasi masalah permodalan. Akibatnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank tersebut.
