Keputusan LPS tertuang dalam surat Nomor S-R3/ADK3/2026 tertanggal 3 Februari 2026. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPR Bank Cirebon. Permintaan itu akhirnya dikabulkan.
Dengan dicabutnya izin usaha, LPS kini akan menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai Undang-Undang yang berlaku. Seluruh aset dan kewajiban bank akan dikelola dalam proses tersebut.
Meski demikian, OJK meminta masyarakat tidak panik. Dana nasabah di BPR tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK memastikan perlindungan optimal bagi kepentingan nasabah dan masyarakat,” tegas Agus.
Nasabah yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS melalui telepon, WhatsApp, maupun email resmi.
Kasus Perumda BPR Bank Cirebon menjadi peringatan keras bagi pengelola bank daerah. Lemahnya tata kelola dan pengawasan internal, jika dibiarkan, dapat berujung pada kehancuran lembaga dan merugikan masyarakat luas. Di tengah upaya memperkuat sektor jasa keuangan, peristiwa ini menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama keberlangsungan perbankan. (frans)
