KUNINGAN – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kuningan merebut kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) disambut riuh di lingkungan birokrasi. Stempel “bersih” atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut seketika menjadi panggung pembuktian bagi tata kelola administrasi yang dianggap telah patuh pada standar akuntansi pemerintahan.

Namun, di tengah gelombang euforia yang melanda elite pemda, alarm peringatan keras justru ditiupkan oleh kelompok sipil. Capaian administratif tersebut dinilai haram untuk dirayakan secara berlebihan. Opini WTP yang mentereng di atas kertas dianggap bukan jaminan mutlak bahwa roda pemerintahan di bawah kaki Gunung Ciremai ini steril dari praktik lancung korupsi.

Aktivis sosial sekaligus Inisiator Gerakan KITA, Ikhsan Marzuki, mewanti-wanti masyarakat agar tidak terjebak dalam persepsi yang keliru. Ia menegaskan, publik harus memahami batasan dan makna hakiki dari predikat WTP secara utuh, agar tidak muncul penilaian bias bahwa daerah yang mendapat WTP otomatis bersih dari segala bentuk penyimpangan kas.

“WTP hanya menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar. Itu bukan sertifikat bebas korupsi,” ujar Ikhsan dengan nada lugas, Jumat (26/6/2026).

Ikhsan membedah, ada ruang lingkup yang jauh berbeda antara audit yang dilakukan oleh BPK dengan pembuktian tindak pidana korupsi. Pemeriksaan oleh BPK melulu berfokus pada kesesuaian dan kewajaran penyajian laporan anggaran secara administratif. Sementara itu, urusan membongkar pemufakatan jahat, suap, ataupun gratifikasi sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Dalam banyak kasus, praktik lancung seperti kongkalikong pengaturan proyek, suap perizinan, gratifikasi jabatan, hingga penggelembungan anggaran (mark-up) tetap bisa berjalan mulus di belakang layar, meski dokumen-dokumen pembukuan di atas meja tertata sangat rapi dan memenuhi standar audit.

“Karena itu, jangan pernah menyamakan opini WTP dengan jaminan tidak adanya korupsi. Dua hal tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda,” tegas Ikhsan.

Ia kemudian membeberkan sederet fakta sejarah kelam birokrasi di Indonesia sebagai bukti empiris. Ikhsan mencontohkan bagaimana Pemerintah Provinsi Papua di bawah kepemimpinan Lukas Enembe berkali-kali menyabet opini WTP dari BPK, namun sang gubernur akhirnya diringkus KPK akibat perkara suap dan gratifikasi.

Nasib serupa juga terjadi di level pusat. Kementerian Sosial Republik Indonesia bertahun-tahun mempertahankan predikat WTP, tetapi sang menteri, Juliari Peter Batubara, justru terbukti menggasak dana bantuan sosial COVID-19. Rekam jejak kelam ini juga menimpa Kementerian Kelautan dan Perikanan di era Edhy Prabowo yang tersangkut rasuah ekspor benih lobster, hingga kasus tangkap tangan kepala daerah di Kota Cimahi dan Kota Bekasi yang semuanya berstatus peraih WTP.

“Berbagai kasus tersebut membuktikan bahwa opini WTP tidak dapat dijadikan ukuran tunggal untuk menilai bersih atau tidaknya suatu pemerintahan,” cetusnya.

Lebih jauh, Ikhsan menjelaskan bahwa secara teknis, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK memiliki keterbatasan bawaan. Auditor negara tidak memeriksa puluhan ribu transaksi pemda satu per satu secara detail, melainkan menggunakan metode audit berbasis risiko dengan menguji sebagian sampel transaksi yang dianggap mewakili.

“Kalau satu pemerintah daerah memiliki puluhan ribu transaksi dalam setahun, tentu mustahil semuanya diperiksa secara rinci. Karena itu, selalu ada kemungkinan penyimpangan baru terungkap melalui proses penegakan hukum,” katanyamenguraikan celah yang kerap luput dari perhatian awam.

Alih-alih dijadikan komoditas politik atau ajang pamer prestasi, opini WTP ini seharusnya diletakkan sebagai momentum untuk memperkuat benteng integritas di tubuh birokrasi Kuningan. Tantangan riil Pemkab Kuningan ke depan adalah bagaimana memperkuat fungsi pengawasan internal, membuka keran transparansi anggaran selebar-lebarnya, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memelototi penggunaan uang rakyat.

“Prestasi yang sesungguhnya bukan hanya memperoleh WTP, tetapi memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara jujur, transparan, dan benar-benar kembali menjadi manfaat bagi masyarakat. Jika itu terwujud, maka WTP tidak hanya menjadi penghargaan administratif, tetapi juga menjadi fondasi pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkas Ikhsan. ***