Aturan Tegas Pemasangan APK diabaikan
Panwaslu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Surat Edaran KPU Kuningan Nomor 647 Tahun 2023 yang secara eksplisit melarang pemasangan APK di:
- Tiang telepon dan listrik
- Rambu lalu lintas dan penerangan jalan umum
- Pohon perindang jalan
- Jembatan dan tugu batas wilayah
- Bundaran
- Fasilitas publik seperti kantor desa, sekolah, rumah ibadah
Deffan juga merujuk pada Perbawaslu No. 11 Tahun 2023, khususnya Pasal 23 poin (d) yang memperkuat ketentuan pelarangan tersebut.
31 Caleg Asal Ciawigebang, 7 dari Desa Kapandayan
Dari total 150 caleg di Dapil 3, 31 orang berasal dari Kecamatan Ciawigebang, termasuk 7 orang yang berasal dari satu desa, yakni Kapandayan. Fakta ini membuat wilayah Ciawigebang menjadi salah satu titik panas dalam pengawasan tahapan kampanye.
Panwaslu Ciawigebang juga telah membentuk sistem pengawasan melekat di setiap desa dengan memberdayakan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Pembekalan dan koordinasi dilakukan rutin, termasuk rapat bulanan dua kali sebagaimana arahan Bawaslu Kabupaten.
Pantau Kampanye Digital dan Jaga Kondusifitas
Tidak hanya di lapangan, Panwaslu juga memantau kampanye melalui media sosial. Deffan menekankan pentingnya literasi digital politik, agar masyarakat tidak terprovokasi oleh unggahan kampanye yang melanggar atau berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Aduan masyarakat menjadi kunci. Laporkan setiap pelanggaran kampanye medsos ke sekretariat kami. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Sebagai penutup, Deffan menghimbau seluruh caleg, tim sukses, dan masyarakat untuk menjaga suasana damai dan menghormati hak politik setiap warga.
“Pemilu adalah pesta demokrasi. Mari kita jaga bersama agar berlangsung adil, aman, dan bermartabat,” pungkasnya.
