
KUNINGAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan mencatat baru 99 dapur MBG yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari total 154 dapur yang terdata hingga 5 Mei 2026.
Berdasar angka tersebut, masih terdapat puluhan dapur yang belum melengkapi legalitas bangunan maupun aspek kelayakan fungsinya.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Ir. Putu Bagiasna, mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan mengingatkan pengelola dapur agar segera mengurus PBG demi menjamin keamanan bangunan serta kesehatan lingkungan.
“Yang sudah keluar rekomendasi teknis per 4 Mei 2026 ada 99. Totalnya sekitar 146 dapur, jadi masih ada yang belum mengajukan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (5/4/2026).
Menurut Putu, pengurusan PBG tidak hanya berkaitan dengan izin bangunan semata, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan, kesehatan, hingga kelayakan operasional dapur. Bahkan, kata dia, untuk bangunan yang sudah terlanjur berdiri tetap diwajibkan mengurus legalitas melalui mekanisme Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ia menjelaskan, dalam proses pengajuan, tim teknis dari PUTR akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi bangunan. Mulai dari sistem pembuangan limbah, penyediaan air bersih, ventilasi udara, hingga kekuatan struktur bangunan.
“Kalau sudah mendapat rekomendasi teknis dari PU, berarti keamanan dan keselamatan gedung beserta penggunanya dijamin oleh kami,” katanya.
Putu juga menegaskan bahwa bangunan rumah atau garasi yang dialihfungsikan menjadi dapur tetap wajib mengurus PBG karena terjadi perubahan fungsi bangunan. Menurutnya, perubahan fungsi tersebut harus dibarengi penyesuaian fasilitas pendukung seperti ventilasi, saluran limbah, hingga instalasi sanitasi.
“Misalnya tadinya garasi atau gudang, sekarang jadi dapur. Itu perlu ventilasi, perlu bak cuci, perlu pengelolaan limbah dan septic tank. Jangan sampai air limbah dibuang sembarangan ke jalan,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebut pengurusan PBG juga beririsan langsung dengan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga keberadaan dapur tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Pihaknya berharap seluruh pengelola dapur yang belum mengurus izin segera melengkapi persyaratan administrasi dan teknis agar operasional dapur berjalan aman, sehat, dan sesuai ketentuan.
Penulis: Icu Firmansyah || Editor: Sopandi




