“Bagaimana bisa ada TPS kekurangan surat suara, padahal tingkat kehadiran hanya sekitar 60 persen? Ini logika yang perlu dijelaskan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan pengangkutan kotak suara lebih awal di wilayah perkotaan yang secara akses dinilai tidak mengalami hambatan.
“Kami bisa paham jika itu di wilayah pelosok. Tapi kalau di kota, ini menyalahi prosedur. Kenapa buru-buru?” kata Nuzul.
Meski mengkritisi pelaksanaan teknis, Nuzul tetap menekankan komitmen timnya untuk mengikuti proses hukum dan tahapan KPU hingga selesai.
“Pilkada adalah kompetisi. Kami tidak akan mendahului hasil sebelum diumumkan resmi oleh KPU,” tutupnya.