Cikalpedia
Pemerintahan

Pelita Anak Diluncurkan, Layanan KIA Kini Hadir di Posyandu

Pendatangan peluncuran program Pelita Anak

Santi Ratnasari menambahkan, program ini akan melibatkan kader Posyandu untuk mendata anak-anak yang belum memiliki KIA, akta lahir, dan belum tercantum dalam KK. Kader juga akan dibekali pelatihan pengisian formulir hingga verifikasi data.

“KIA adalah bentuk perlindungan identitas anak, sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Anak berhak memiliki identitas sejak dini, sebagai bentuk pengakuan negara atas eksistensinya,” jelas Santi.

Menurutnya, persyaratan untuk KIA antara lain: tercantum dalam KK, memiliki akta lahir, serta foto bagi anak di atas lima tahun.

Pelita Anak diharapkan menjadi solusi pelayanan yang inklusif dan menjangkau seluruh masyarakat hingga ke level terbawah. (ali)

Related posts

Curi Motor di Kandang Ayam, Pemuda Kuningan Dibekuk Polisi

Cikal

Mahasiswa KKN UNISA Latih Penulisan Aksara Sunda

Ceng Pandi

Bawaslu Kuningan Gelar Apel Siaga Awal Masa Tenang Pemilu 2024

Cikal

Leave a Comment