Santi Ratnasari menambahkan, program ini akan melibatkan kader Posyandu untuk mendata anak-anak yang belum memiliki KIA, akta lahir, dan belum tercantum dalam KK. Kader juga akan dibekali pelatihan pengisian formulir hingga verifikasi data.
“KIA adalah bentuk perlindungan identitas anak, sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Anak berhak memiliki identitas sejak dini, sebagai bentuk pengakuan negara atas eksistensinya,” jelas Santi.
Menurutnya, persyaratan untuk KIA antara lain: tercantum dalam KK, memiliki akta lahir, serta foto bagi anak di atas lima tahun.
Pelita Anak diharapkan menjadi solusi pelayanan yang inklusif dan menjangkau seluruh masyarakat hingga ke level terbawah. (ali)