Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Hukum

Pemkab–Kejari Kuningan Teken MoU, Korupsi Bisa Mati Gaya

Foto bersama Bupati Kuningan dengan Kajari Kuningan usai melakukan penandatanganan MoU.

“Contohnya, jika PUPR mengajukan permohonan pendampingan pada proyek infrastruktur, kami akan mempelajari dulu surat permohonannya. Bila memenuhi aturan, bisa kami dampingi melalui Seksi Datun atau Intel,” jelasnya.

Ikhwanul juga menegaskan, pendampingan hukum bukan berarti membebaskan SKPD dari tanggung jawab. Jika dalam perjalanan proyek ditemukan kejanggalan, kejaksaan berhak menghentikan kerja sama.

“Sejak awal, bahkan di tahap 10–20 persen, bila ada kesalahan dan tidak diikuti perbaikannya, kita bisa langsung memutus pendampingan,” kata dia.

Meski demikian, Kajari membuka pintu lebar bagi SKPD lain untuk mengajukan kerjasama serupa. “Instrumennya sudah ada, tinggal bagaimana dinas-dinas mau mempergunakannya. Kami dengan senang hati siap mendampingi,” ujarnya.

Tampak hadir, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kuningan Moch. Ridwan Dermawan, S.H., M.H., CPLA, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, S.H., M.H., Inspektur Kuningan, Ahmad Juber, Kepala BPKAD Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, Kadis PUTR Kuningan, I Putu Bagiasna, Kadinkes Kuningan, dr. Edy Martono, para Staf Ahli Setda Kuningan.

Kolaborasi ini dinilai menjadi langkah penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan hadirnya kejaksaan di ruang-ruang kebijakan daerah, pemerintah diharapkan lebih berhati-hati dan cermat dalam setiap pengambilan keputusan, terutama menyangkut proyek pembangunan bernilai besar.

Langkah Pemkab Kuningan ini sekaligus menandai era baru dalam hubungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Sinergi keduanya diharapkan mampu menekan potensi penyimpangan, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan. (ali)

Baca Juga :  Luragung Tantang Kuningan di Grand Final Bupati Cup 2025

Related posts

Sindiran ‘Ngamen’ Dijawab Tuntas, Bupati Kuningan Hadirkan Bantuan Nyata

Alvaro

Hj. Ika Dihujani Aspirasi Soal JUT, Mobil Siaga, hingga Mata Air di Linggamekar

Alvaro

Pleno Ricuh, 30 Ribu Surat Suara Tak Sah Dipertanyakan

Cikal

Leave a Comment