KUNINGAN – Kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang santri di Pondok Pesantren HK, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, menyita perhatian publik. Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, turut bereaksi cepat dengan memanggil pimpinan pesantren.
Didampingi Kepala Dinas Pendidikan, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, serta Kepala UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak), Pj Bupati langsung menggelar pertemuan khusus guna menindaklanjuti insiden yang terjadi pada Kamis (30/11) malam lalu.
“Ini sedang dalam proses hukum, jadi kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kasus ini sangat serius, terlebih menyangkut kekerasan fisik hingga menyebabkan kematian. Kita harus biarkan mekanisme hukum berjalan,” ujar Iip Hidajat, Senin (4/12).
Sebelumnya, kasus ini menjadi viral di media sosial setelah akun Instagram @traged_hk mengunggah informasi soal dugaan bullying hingga berujung maut. Akun tersebut kini sudah tidak dapat diakses.
Korban dikabarkan sempat dirawat intensif di RSUD 45 Kuningan sebelum meninggal dunia pada Minggu (3/12) malam. Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam di beberapa bagian tubuh.
Sementara itu, kuasa hukum Ponpes HK, Taufik Eka Fauzan, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap pihak berwenang tetap mempertimbangkan hak pendidikan para santri yang terlibat.
“Sebagai kuasa hukum yang baru ditunjuk, kami tentu mengikuti seluruh prosedur hukum. Namun kami juga berharap anak-anak yang terlibat tetap diberikan kesempatan mengikuti ujian,” ujar Taufik didampingi Udi Saudi.
Taufik juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, seraya berharap masyarakat tidak melakukan penghakiman sepihak sebelum ada putusan hukum yang sah.
Hingga saat ini, Kepolisian Resor Kuningan telah menahan enam tersangka yang sudah cukup umur. Sementara 12 santri lainnya yang masih di bawah umur ditempatkan di safe house milik UPT PPA DPPPKBP3A Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menyebut, seluruh tersangka akan menjalani proses hukum sesuai regulasi yang berlaku, termasuk penerapan sistem peradilan anak bagi pelaku di bawah umur.

1 comment
Regards for this wonderful post, I am glad I discovered this web site on yahoo.