Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Pengeroyokan Santri di Kuningan, Pj Bupati Iip Hidajat Panggil Pimpinan Ponpes HK

Pj Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat

Sementara itu, kuasa hukum Ponpes HK, Taufik Eka Fauzan, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap pihak berwenang tetap mempertimbangkan hak pendidikan para santri yang terlibat.

“Sebagai kuasa hukum yang baru ditunjuk, kami tentu mengikuti seluruh prosedur hukum. Namun kami juga berharap anak-anak yang terlibat tetap diberikan kesempatan mengikuti ujian,” ujar Taufik didampingi Udi Saudi.

Taufik juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, seraya berharap masyarakat tidak melakukan penghakiman sepihak sebelum ada putusan hukum yang sah.

Hingga saat ini, Kepolisian Resor Kuningan telah menahan enam tersangka yang sudah cukup umur. Sementara 12 santri lainnya yang masih di bawah umur ditempatkan di safe house milik UPT PPA DPPPKBP3A Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menyebut, seluruh tersangka akan menjalani proses hukum sesuai regulasi yang berlaku, termasuk penerapan sistem peradilan anak bagi pelaku di bawah umur.

Baca Juga :  Bupati Ciamis Ajak Warga Perkuat Doa dan Jaga Persatuan

Related posts

Wacana Pemangkasan TPP, Boy Sandi: Bukan Hak Mutlak ASN

Alvaro

460 Narapidana Lapas Kuningan Dapat Remisi HUT RI ke-79, 16 Langsung Bebas

Cikal

Lerai Skandal, Bangun Marwah: DPRD Kuningan Dipaksa Pilih Jadi Wakil Rakyat atau Beban Rakyat

Cikal

Leave a Comment