Sementara itu, kuasa hukum Ponpes HK, Taufik Eka Fauzan, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap pihak berwenang tetap mempertimbangkan hak pendidikan para santri yang terlibat.
“Sebagai kuasa hukum yang baru ditunjuk, kami tentu mengikuti seluruh prosedur hukum. Namun kami juga berharap anak-anak yang terlibat tetap diberikan kesempatan mengikuti ujian,” ujar Taufik didampingi Udi Saudi.
Taufik juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, seraya berharap masyarakat tidak melakukan penghakiman sepihak sebelum ada putusan hukum yang sah.
Hingga saat ini, Kepolisian Resor Kuningan telah menahan enam tersangka yang sudah cukup umur. Sementara 12 santri lainnya yang masih di bawah umur ditempatkan di safe house milik UPT PPA DPPPKBP3A Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menyebut, seluruh tersangka akan menjalani proses hukum sesuai regulasi yang berlaku, termasuk penerapan sistem peradilan anak bagi pelaku di bawah umur.