Cikalpedia
Hukum

Perangkat Desa Sukadana Kuningan Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos, Uang Dipakai Beli Baju dan Sepatu

“Tersangka mencairkan dana bansos tanpa seizin pemilik, dan tidak memberikan hak penerima. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Putu.

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a jo Pasal 38 jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

“Tersangka saat ini sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Putu.

Related posts

Kejari Kuningan Tahan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp720 Juta

Cikal

Proyek Jalan Wisata Cipari–Cisantana Ditarget Rampung Akhir November, Hotmix Lapis Pertama Tuntas

Cikal

Kuningan Bergerak Lawan Stunting, Ridho Suganda Dorong Kolaborasi Pentahelix

Cikal

Leave a Comment