“Tersangka mencairkan dana bansos tanpa seizin pemilik, dan tidak memberikan hak penerima. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Putu.
Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a jo Pasal 38 jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.
“Tersangka saat ini sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Putu.