Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Perangkat Desa Sukadana Kuningan Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos, Uang Dipakai Beli Baju dan Sepatu

“Tersangka mencairkan dana bansos tanpa seizin pemilik, dan tidak memberikan hak penerima. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Putu.

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a jo Pasal 38 jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

“Tersangka saat ini sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Putu.

Baca Juga :  HKTI Tancap Gas, 32 PAC Resmi Dilantik di Kuningan

Related posts

Janji Sinkronisasi Pusat-Daerah, Wahyu Ikut Rakor Sekda

Alvaro

PDIP Soroti 30 Ribu Suara Tidak Sah di Pilkada Kuningan

Cikal

SKPD Tinggalkan Rapat Paripurna, Dhika: Pelecehan terhadap DPRD dan Rakyat

Ceng Pandi

Leave a Comment