Cikalpedia
”site’s
Pendidikan

Pergunu Soroti Ketidakadilan Kebijakan PPPK Bagi Guru Madrasah Swasta‎

KUNINGAAN – Kebijakan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai keresahan di kalangan guru swasta, khususnya guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

‎Pasalnya, banyak guru yang telah mengabdi bertahun-tahun di lembaga pendidikan swasta merasa masa depan profesinya semakin tidak pasti karena tidak memiliki peluang yang sama untuk diangkat menjadi PPPK.

‎Keresahan tersebut disampaikan oleh, Mohamad Tedi Shonhaji, Pengurus Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Jawa Barat Bidang Departemen Pendidikan, Latihan, Sosial, dan Lingkungan Hidup. Ia menilai kebijakan yang berlaku saat ini belum memberikan ruang keadilan bagi guru madrasah swasta yang berada di luar sekolah negeri.

‎Padahal mnurutnya, guru madrasah swasta juga memiliki kontribusi besar dalam mendukung sistem pendidikan nasional, terutama dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah.

‎“Kami sudah mengabdi lama, bahkan ada yang lebih dari 10 hingga 20 tahun. Namun ketika peluang pengangkatan PPPK dibuka, sebagian besar guru swasta tidak dapat ikut atau tersisih oleh aturan yang ada,” ujar Tedi, Senin (16/3/2026)

‎Ia menjelaskan, kebijakan yang lebih memprioritaskan guru yang terdata dalam kategori tertentu yaitu seperti tenaga honorer di sekolah negeri membuat banyak guru madrasah swasta tidak memenuhi syarat administrasi. Kondisi itu, kata dia, menimbulkan kekhawatiran bahwa pengabdian panjang mereka belum mendapatkan pengakuan yang setara dari negara.

‎Di sisi lain, sejumlah pengamat pendidikan menilai pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kesenjangan dalam dunia pendidikan. Guru swasta, yang jumlahnya sangat besar dan tersebar di berbagai daerah, merupakan bagian penting dari ekosistem pendidikan nasional.

‎Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh tenaga pendidik.

‎ “Pemerintah perlu mencari formulasi kebijakan yang lebih inklusif. Jika tidak, ketidakpastian status dan kesejahteraan guru swasta bisa berdampak pada kualitas pendidikan secara keseluruhan,” tegasnya.

‎Ia berharap bahwa Kementerian PANRB dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dapat membuka ruang dialog untuk merumuskan skema yang lebih adil. Salah satu usulan yang mengemuka yakni pemberian jalur khusus atau afirmasi bagi guru swasta yang telah lama mengabdi dan memenuhi kualifikasi sebagai pendidik profesional. (Icu)

Baca Juga :  Gapura Kuningan Rapuh, Keselamatan Pengendara Terancam