KUNINGAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuningan 2024 diprediksi akan berlangsung sengit. Direktur Indonesia Politik Research and Consulting (IPRC), Indra Purnama, menyebutkan kemungkinan besar Pilkada akan berlangsung head to head, atau maksimal akan diikuti oleh tiga pasangan calon.
Prediksi itu disampaikan Indra dalam diskusi publik bertajuk Menakar Peta Elektoral Pilkada Kuningan 2024, yang digelar di Kuningan, Rabu (10/7). Diskusi turut menghadirkan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, Indra Kodratika dari Partai Golkar, dan perwakilan KNPI Kuningan.
“PDIP saat ini punya kans cukup tinggi mencalonkan Kuningan 1. Tapi semua partai saat ini masih menunggu bagaimana PDIP menentukan arah koalisi dan siapa calon serta wakilnya,” ujar Indra.
Menurutnya, bila PDIP bersatu dengan Partai Golkar, kekuatan gabungan itu bisa mendominasi peta persaingan. Namun jika kedua kekuatan besar ini pecah, potensi munculnya tiga atau bahkan empat pasangan calon terbuka lebar.
“Misalnya, Pak Dian maju dengan dukungan Golkar, lalu PDIP menggandeng partai dengan kursi lebih kecil, maka lawan politik akan membentuk koalisi gemuk untuk menandingi dominasi itu,” ujar Indra.
Indra menekankan, politik bersifat dinamis dan bisa berubah seiring waktu. Salah satu faktor penting adalah arah koalisi dalam Pilgub Jawa Barat yang bisa memengaruhi keselarasan visi-misi dalam Pilkada kabupaten.
“Jika Pilgub dan Pilkada tidak satu visi, akan ada kekakuan komunikasi politik. Tapi untuk Kuningan, tidak ada isu besar atau droping calon dari pusat seperti di Bandung Barat. Kemungkinan akan mengerucut pada dua atau tiga pasangan calon,” katanya.
Isu Netralitas ASN Kembali Disorot
Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Netralitas ASN harus terus digaungkan agar tidak terjadi abuse of power. Sudah ada deklarasi dan aturan, tinggal bagaimana pelaksanaannya,” ujar Nuzul.
Menurut Nuzul, ASN yang ingin maju di Pilkada diberi ruang untuk mendaftar hingga 22 September. Namun jika tetap aktif sebagai ASN, maka wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
“Kalau tidak CLTN, ya harus siap menerima sanksi. Itu konsekuensinya,” tegasnya. (ali)
