KUNINGAN – Dugaan tindakan persekusi yang dilakukan oleh salah satu Calon Wakil Bupati Kuningan terhadap petugas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) berbuntut panjang. Korban yang merupakan petugas pengawas pemilu kini mengalami kecemasan berlebih dan direkomendasikan menjalani recovery kejiwaan oleh dokter RSUD 45 Kuningan.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, mengatakan pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari Panwascam terkait insiden tersebut. Untuk memastikan kondisi korban, Bawaslu segera memfasilitasi pemeriksaan psikologis.
“Kami sudah periksakan yang bersangkutan ke dokter jiwa, hasilnya mengalami kecemasan berlebih. Hari ini kami menerima rekomendasi agar korban direcovery dan saat ini sedang diistirahatkan,” ujar Firman, Kamis (10/10).
Menurut Firman, saat ini korban diperbantukan oleh petugas lainnya demi menjaga stabilitas kerja dan mental korban. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap penyelenggara pemilu, khususnya para pengawas di lapangan.
Lebih lanjut, Firman mengutip Pasal 198A UU No. 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi kerja penyelenggara pemilu dapat dipidana minimal 12 bulan hingga 24 bulan, serta denda maksimal Rp24 juta.
“Langkah hukum masih menunggu. Kami utamakan kenyamanan dan rasa aman korban. Apakah akan lapor ke polisi atau tidak, tergantung kesediaannya,” tegasnya.