Ia menyebutkan bahwa Bawaslu juga telah membuat flyer khusus sebagai bentuk kampanye edukasi kepada publik dan pasangan calon agar tidak melakukan intimidasi atau intervensi terhadap pengawas pemilu.
Sebelumnya, dugaan persekusi mencuat saat seorang PKD melaporkan adanya kegiatan yang menyerupai kampanye di salah satu desa pada hari Minggu lalu. Aktivitas tersebut tidak dilaporkan secara resmi oleh tim pasangan calon, namun masuk laporan masyarakat ke PKD dan diteruskan ke Panwascam.
Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus, mengonfirmasi bahwa Panwascam turun ke lokasi dan sempat terjadi interaksi antara petugas dan pihak yang diduga tim paslon. Tak lama kemudian, calon wakil bupati yang bersangkutan menghampiri PKD, dan dugaan intimidasi terjadi.
“Kalau benar terjadi persekusi, ini masuk pelanggaran pidana pemilihan. Kami masih dalami isi LHP,” ungkap Dadan.
Bawaslu Kuningan mengimbau seluruh pihak menjaga etika politik dan tidak membawa suasana Pilkada menjadi ajang tekanan. Mereka menegaskan, pengawas pemilu hanya menjalankan tugas berdasarkan aturan.
“Mari jadikan Pilkada ini ajang pesta demokrasi yang damai dan bermartabat, bukan saling menekan,” pungkas Dadan. (ali)