
KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan seorang pria terhadap mertuanya menggunakan sebilah golok di Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban berinisial R (56) mengalami luka bacok pada bagian punggung tangan kiri saat berupaya melindungi anggota keluarganya dari serangan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, mengatakan, pelaku berinisial SR (33) telah diamankan petugas kurang dari 24 jam setelah kejadian.
”Pelaku berhasil kami amankan pada Kamis pagi, 9 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Kuningan,” ujarnya, Senin, (13/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Aziz, insiden bermula ketika pelaku mendatangi rumah mertuanya dengan tujuan menemui istrinya yang berinisial A. Namun, sesampainya di lokasi, pelaku diduga datang dalam kondisi emosi dan melontarkan ancaman kepada keluarga korban.
Pelaku bahkan sempat berteriak menantang warga sekitar dan mengucapkan ancaman akan menghabisi siapa pun yang mencoba menghalanginya. Tidak lama kemudian, seorang kerabat korban berinisial L datang berusaha menenangkan situasi.
”Terjadi adu mulut yang kemudian berlanjut menjadi aksi saling dorong. Saat itulah pelaku mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dan langsung mengayunkannya berulang kali ke arah korban lainnya,” jelasnya.
Melihat kejadian tersebut, A berusaha menarik L agar menjauh dari serangan. Namun pelaku justru mengejar keduanya sambil terus mengayunkan golok.
Korban R kemudian berusaha menghalangi serangan dengan tangan kirinya hingga mengalami luka bacok di bagian punggung tangan. Pelaku kembali mengayunkan golok ke arah kepala korban, namun berhasil digagalkan setelah korban menangkap tangan pelaku dan merebut senjata tajam tersebut.
”Warga yang berdatangan kemudian melerai peristiwa tersebut sehingga pelaku melarikan diri ke arah kebun di sekitar lokasi. Korban selanjutnya melapor ke Polres Kuningan dan menjalani perawatan medis di rumah sakit,” katanya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok sepanjang sekitar 35 sentimeter beserta pakaian yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Azis menegaskan, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lainnya untuk proses hukum lebih lanjut.




