Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 4 ponsel, lalu Tas, dompet, dan senter UV (diduga untuk memeriksa keaslian uang)
“Mereka memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas menyimpan, mengedarkan, menjadi penghubung, bahkan sebagai pembeli,” jelas Ali Akbar.
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka menghadapi hukuman maksimal 10-15 tahun penjara plus denda hingga Rp50 miliar.
Kapolres Kuningan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dalam transaksi tunai dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi.
“Peredaran uang palsu sangat merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas ekonomi. Kami akan terus bertindak tegas,” tegasnya. (I-cu)