Kasus ini juga mendapat penanganan khusus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta UPTD PPA Kabupaten Kuningan.
Willy turut mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut. Ia menegaskan, penyebaran konten bermuatan pornografi termasuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang ITE.
“Kami minta masyarakat berhenti menyebarkan video itu. Ini bisa melukai korban dan keluarganya lebih dalam lagi. Pelanggaran penyebaran konten seperti ini juga ada sanksi hukumnya,” tegas Willy.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan kembali kekhawatiran tentang pengawasan anak di era digital. Pemerintah daerah serta instansi pendidikan diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta edukasi terkait bahaya pornografi dan pergaulan bebas di kalangan pelajar. (ali)